Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Rekrutmen Tenaga Teknis Non ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 Nomor : 00378/DPA/2021 tanggal 8 Desember 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan seleksi penerimaan Tenaga Teknis Non ASN di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut : 

Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI; 
  3. Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  4. Sehat jasmani dan rohani; 
  5. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang sesuai formasi yang dipersyaratkan. 
  6. Usia maksimal per 1 Januari 2021 adalah 35 tahun, kecuali diatur khusus. 
Tata Cara Pendaftaran 
  1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 6 s/d 8 Januari 2021 dengan Mengisi data peserta di http://bit.ly/daftarpeserta_21
  2. Pelamar mengajukan surat lamaran yang diketik dengan komputer dan ditandatangani yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, dengan mencantumkan Kode dan Nama Jabatan serta dilampiri : 
    1. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; 
    2. Fotokopi KTP sesuai domisili saat ini; 
    3. Fotokopi Ijasah; 
    4. Fotokopi surat/berkas/dokumen pendukung administrasi lainnya. 
  3. Pelamar yang telah lolos seleksi wajib menandatangani surat pernyataan bersedia diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja, di atas meterai Rp 6.000. 
Lain-lain 
  1. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; 
  2. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai kualifikasi agar tidak melakukan pendaftaran; 
  3. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur; 
  4. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya; 
  5. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Tenaga Ourshacing (Pelayanan Publik) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; 
  6. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Rekrutmen Tenaga Teknis Non ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021

Rekrutmen Tenaga Teknis Non ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021

Rekrutmen Tenaga Teknis Non ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021

Rekrutmen Tenaga Teknis Non ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021

1 komentar untuk "Rekrutmen Tenaga Teknis Non ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021"